Oleh : | 02 April 2012 | Dibaca : 518410 Pengunjung
![]() |
6 Upaya Pencegahan atas Pencemaran Lingkungan |
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa upaya penanganan terhadap permasalahan pencemaran terdiri dari langkah pencegahan terhadap permasalahan pencemaran terhadap permasalahan pencemaran terdiri dari langkah pencegahan dan pengendalian.
Upaya pencegahan adalah mengurangi sumber dampak lingkungan yang lebih berat. Ada pun penanggulangan atau pengendaliannya adalah upaya pembuatan standar bahan baku mutu lingkungan, pengaweasan lingkungan dan penggunaan teknologi dalam upaya mengatasi masalah pencemaran lingkungan. Secara umum, berikut ini merupakan upaya pencegahan atas pencemaran lingkungan.
Terumbu karang telah beradapatasi dengan perubahan iklim
39837Dampak perubahan iklim, tanaman hanya berkembang sesaat
5184116 Upaya Pencegahan atas Pencemaran Lingkungan
-
Dr. I Putu Ganda Wijaya, S.Sos.,MM